Kamis, 10 Agustus 2017

Dasar Hukum Pembubaran HTI dan Langkah Antisipasi Dampak Buruknya




Pembubaran HTI oleh pemerintah melalui jalur hukum sebuah jalan yang tepat, kalau tidak berdasarkan hukum pemerintah bisa dianggap berpolitik. Hal ini yang menjadi pemicu efek luas kepada masyarakat bila pemerintah berpolitik. Atas dasar hukum, bukti-bukti yang memadai dan prosedur yang harus dilewati, jadi pemerintah tidak membabi buta ormas yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Berdasarkan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, proses pembubaran diajukan ke pengadilan oleh jaksa. Pengadilan wajib memutus dalam waktu maksimal 60 hari. Waktu itu bisa diperpanjang 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Sehingga tidak ada unsur politik dalam membubarkan ormas.
Prinsip UU Ormas melindungi dan menjaga kebebasan. Tapi, kalau kebebasan itu sendiri mengancam kebebasan orang lain, pemerintah waib hadir menyelesaikan masalah. Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.
Melihat ormas-ormas seperti HTI ini atau kelompok-kelompok Muslim kemarin yang garis keras sebagai lahan suara. Dalam urusan politik praktis perkumpulan massa ormas sangat menarik sehingga menjadi pembiaran. Menurut Jean Jacques Rousseau dlm Du Contract Social menulis, “every man has born free, but in chain (setiap orang terlahir bebas, tetapi juga dirantai)”, pada intinya kebebasan itu sendiri ada aturannya.
HTI juga sempat mendapat dukungan, antara lain sebuah acaranya di Bogor dihadiri walikota Bogor Arya Bima, dan sebuah acara lain pada tahun 20 13 dihadiri Adhyaksa Dault, Menteri Pemuda dan Olah Raga saat itu, di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka juga terlibat dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang menuntut agar gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipenjarakan.
Tokoh-tokoh seperti yang di atas harus di waspadai dan dimintai keterangan alasan dan maksud menghadiri acara yang digelar oleh HTI. Pemerintah bisa memanggil pejabat negara yang terlibat dan membiarkan ormas yang jelas melakukan perlawan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah Harus Adil
Melalui jalur hukum sudah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk bersikap fair. Biar suatu masalah dapat dikaji secara jelas di depan hukum yang menentukan benar atau salah. Pemerintah yang membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Namun menurut Yusril pemerintah belum melakukan langkah-langka persuasive seperti memberi surat peringatan sebanyak tiga kali ke ormas HTI. Pemerintah menempuh jalur hukum bisa stagnan atau justru menimbulkan kekisruhan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan ada sederet langkah yang harus dilakukan pemerintah sebelum membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah seharusnya melakukan mekanisme pemanggilan, dialog hingga pembekuan terlebih dahulu.
Ketika massa ormas FPI mengangkat kasus penodaan atas nama agama terhadap Ahok apakah sudah melakukan langkah persusasif. Apakah FPI atau pemerintah sudah melakukan klarifikasi atau berdiskusi dengan Ahok tentang pidatonya di Pulau Seribu. Apakah ketika massa ormas Islam yang menuntut Ariel yang harus dipenjarakan melakukan tindakan asusila. Apakah pemerintah sudah melelui prosedur langkah persusasif dan klarifikasi  terlebih dahulu. Yang menjadi pertanyaan apakah dalam membawa kasus hukum harus melalui langkah persusasif terlebih dahulu?
Ketika ada organisasi yang satu dibubarkan maka harus ada tindakan tegas terhadap ormas lain yang juga bertentangan dengan Pancasila. Sebagai contoh ormas yang mengatasnamakan gerakan komunisme jangan sampai dibiarkan juga. Jika Pemerintah terlalu lama merespon sedangkan aduan masyarakat juga menumpuk maka akan terjadi kekisruhan.
Antisipasai Negara Berlandasan Hukum Setiap Bukti Tuduhan
Sesuatu yang dituduhkan terhadap ormas, harus mengacu pada hukum. Misal penghinaan terhadap lambang negara ada pada Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Pasal 57 UU 24/2009, Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam Pasal 68 UU 24/2009.
Di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara.[1] Ini menegaskan bahwa lambang negara adalah salah satu simbol negara.
Misal HTI berlandaskan konsep ingin mengganti Pancasila dan meruntuhkan NKRI maka tuduahan pemerintah harus berdaasarkan hukum yang berlaku. Misalnya dalam pasal KUHP Nomor 104-107 makar yang ingin menggulingkn pemerintahan dan membahayakan presiden dan wakil presiden. Ada sanksi dan hukuman tertentu yang harus diberikan kepada pelaku. Begitu juga jika sebuah ormas melakuakan tindakan terror maka melalui UU No. 15 tahun 2003. Misal memakai pasal 28 UUD 1945 mengancam kebebasan orang/ormas lain atau demokrasi itu sendiri juga harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Hal-hal yang Harus Dilakukan Pemerintah
Pemerintah harus memakai dasar hukum secara kuat untuk disampaikan kepada publik untuk mengurangi aksi-aksi yang berlebeihan. Jika ormas yang berasksi sudah secara berlebihan maka pemerintah juga bisa menindak secara hukum karena telah melakukan pembelaan terhadap yang salah. Bisa juga public yang demo dengan aksi anarki dan memaksa pemerintah berarti telah melakukan perlawan terhadap pemerintah. Pemerintah juga harus mempersiapkan dasar hukum untuk setiap perbuatan atau tindakan yang bertanggung jawab di mata hukum.
Pemerintah terutama Kementerian dalam Negeri, dan kementerian lain yang terkait harus fokus menyelesaikan permasalahan internal tenang kebebasan berpendapat di negara demokrasi. Pemerintah harus intens memberikan laporan kepada public beradasarkan landasan hukum bahwa ormas ini terbukti bersalah. Pemerintah harus bekerja kepada ormas manapaun yang ingin melemahkan NKRI dan UUD 1945 harus ditindak secara tegas. Memberikan laporan update-an terbaru, pelaku ormas terbaru dan memberi sanksi atau mencabut hak hukum pada pelaku ormas.
Kalau pemerintah hanya berhenti di satu sisi saja dan tidak bekerja secara maksimal maka akan terjadi arus gelombang masa. Pemerintah juga harus mengajak lembaga-lembaga seperti DPR atau MPR untuk mengantisipasi jika ada sebuah perkumpulan yang ingin menggulingkan Republik Indonesia. Antara Lembaga legislatifi, eksekutif dan yudikatif harus bergerak seirama dalam melanjutkan cita-cita bangsa yang bermartabat di mata dunia.
Pemerintah eksekutif harus bisa menjadi promotor penggerak bagi lembaga-lembaga lain bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bersih dari ormas-ormas parasite. Sehingga pemerintah ke depan dalam mencerdaskan dan memajukan perekonomian rakyat tidak terganggu dengan adanya perubahan dasar negara. Pancasaila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sudah final, tugas negara bagaimana berperan memajukan teknonlogi, pendidikan, ekonomi dan sosial. Tidak lagi berkutat kembali enol atau kembali berjalan di tempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar