Jumat, 14 Desember 2012

TIPOLOGI KEJAHATAN



TIPOLOGI KEJAHATAN
Oleh: Maulana Ghazali (1106022231)
Metode tipologi sendiri diperkenalkan oleh Weber dalam konsep Ideal type yaitu suatu cara membuat kategori dari obyek penelitian atau gejala  yang diteliti ke dalam beberapa tipe yang mempunyai ciri relative khas tetapi dalam ranah yang sama, misalnya kejahatan.Salah satu kegiatan intelektual yang bertujuan menjelaskan gejala kejahatan yang dipelajari adalah  pembuatan tipologi. Kendatipun tipologi merupakan proses mereduksi kasus-kasus menjadi yang lebih umum, tetapi ia merupakan usaha untuk membuat sintesa dari persamaan-persamaan kasus tersebut.
Bentuk-bentuk kejahatan yang dipandang penting untuk diuraikan dalam bab ini adalah:
1.      Kejahatan kekerasan
2.      Budaya kekerasan
3.      Kejahatan narkotika
4.      White-colar crime
5.      Kejahatan dalam kehidupan sehari-hari
6.      Organized crime
7.      Terorisme
8.      Kejahatan kebencian
9.      Kejahatan transnasional
10.  Cyber crime
Melalui tipologi keilmuan dapat berpikir dan menjelaskan gejala yang dipelajari secara sistematis. Tipologi kejahatan sebagai gejala social harus dibuat berdasarkan cirri-ciri sosialnya yang tidak sama dengan cirri yang dirumuskan oleh hokum pidana. White-colar crime misalnya adalah kategori social cirri pelaku kejahatan yang tidak akan ditemukan kategori tersebut dalam rumusan hokum pidana. Konsep White-colar crime sengaja dibuat untuk menunjukan kesempatan orang yang mempunyai kedudukan social ekonomi tinggi yang berbeda dibandingkan orang kelas bawah, yang menyebabkan orang tersebut dapat menyalahgunakan jabatan atau melakukan kejahatan dalam jabatannya. Sedangkan hukum pidana tidak mengenal pembedaan status social ekonomi orang dalam kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar