TIPOLOGI
KEJAHATAN
Oleh: Maulana
Ghazali (1106022231)
Metode tipologi sendiri
diperkenalkan oleh Weber dalam konsep Ideal type yaitu suatu cara
membuat kategori dari obyek penelitian atau gejala yang diteliti ke dalam beberapa tipe yang
mempunyai ciri relative khas tetapi dalam ranah yang sama, misalnya kejahatan.Salah
satu kegiatan intelektual yang bertujuan menjelaskan gejala kejahatan yang
dipelajari adalah pembuatan tipologi.
Kendatipun tipologi merupakan proses mereduksi kasus-kasus menjadi yang lebih
umum, tetapi ia merupakan usaha untuk membuat sintesa dari persamaan-persamaan
kasus tersebut.
Bentuk-bentuk kejahatan yang
dipandang penting untuk diuraikan dalam bab ini adalah:
1.
Kejahatan kekerasan
2.
Budaya kekerasan
3.
Kejahatan narkotika
4.
White-colar crime
5.
Kejahatan dalam kehidupan sehari-hari
6.
Organized crime
7.
Terorisme
8.
Kejahatan kebencian
9.
Kejahatan transnasional
10.
Cyber crime
Melalui tipologi keilmuan dapat
berpikir dan menjelaskan gejala yang dipelajari secara sistematis. Tipologi
kejahatan sebagai gejala social harus dibuat berdasarkan cirri-ciri sosialnya
yang tidak sama dengan cirri yang dirumuskan oleh hokum pidana. White-colar
crime misalnya adalah kategori social cirri pelaku kejahatan yang tidak
akan ditemukan kategori tersebut dalam rumusan hokum pidana. Konsep White-colar
crime sengaja dibuat untuk menunjukan kesempatan orang yang mempunyai
kedudukan social ekonomi tinggi yang berbeda dibandingkan orang kelas bawah,
yang menyebabkan orang tersebut dapat menyalahgunakan jabatan atau melakukan
kejahatan dalam jabatannya. Sedangkan hukum pidana tidak mengenal pembedaan
status social ekonomi orang dalam kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar